Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan pendaftaran merek di Universitas Indonesia melalui sistem IPIS.
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut.
Merek digunakan untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Siapkan dokumen berikut sebelum memulai proses pendaftaran merek Anda.
Scan KTP Pemohon
atau NIK/NUP bagi peneliti UI
Gambar Merek
Format JPG/PNG dengan resolusi tinggi
Uraian Merek
Deskripsi lengkap merek dan produk/jasa terkait
Surat Pengantar Fakultas/Unit
Jika pemohon adalah dosen, mahasiswa, atau peneliti UI
Surat Pernyataan Kepemilikan Hak atas Merek
Akan di-generate otomatis oleh sistem jika diperlukan
Surat Kuasa
Jika pengajuan diwakilkan kepada konsultan HKI
Surat Pengalihan Hak
Jika ada pengalihan hak merek dari pihak lain
Diagram alur tahapan pendaftaran merek melalui sistem IPIS UI.
Gambar 1. Diagram alur pendaftaran Merek
Ikuti tahapan pada diagram di atas untuk memulai proses pendaftaran. Pastikan seluruh dokumen persyaratan telah disiapkan sebelum mengajukan permohonan.
Berkas pendukung yang dapat diunduh untuk keperluan pendaftaran merek.
Formulir Pendaftaran Merek
Unduh formulir ini untuk memulai proses pendaftaran merek Anda.
Mulai proses pendaftaran melalui sistem IPIS UI dengan akun Anda.