Panduan · Paten

Prosedur Pendaftaran Paten

Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan pendaftaran paten di Universitas Indonesia melalui sistem IPIS.

01 · Pengantar

Tentang Paten

Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.

Pengertian Umum

Beberapa hal pokok yang perlu dipahami terkait paten dan paten sederhana.

Paten Tradisional

Paten diberikan untuk invensi yang baru, memiliki langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.

Prosedur Paten dan Paten Sederhana

Invensi dapat diajukan sebagai paten biasa atau paten sederhana. Paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.

Perlindungan Paten

Paten memberikan perlindungan untuk jangka waktu 20 tahun dan paten sederhana untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan. Jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang.

Hak Pemohon Paten

Membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten.

02 · Dokumen

Persyaratan Pendaftaran

Persyaratan formil dan substantif yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan paten.

A. Dokumen Persyaratan Formil

Berdasarkan RPHI Pasal 11

  1. 01 Surat permohonan Paten dalam Bahasa Indonesia
  2. 02 Deskripsi invensi Paten dalam Bahasa Indonesia (lengkap dan jelas)
  3. 03 Klaim invensi dalam Bahasa Indonesia (1 klaim untuk paten sederhana, banyak klaim untuk paten biasa)
  4. 04 Abstrak invensi dalam Bahasa Indonesia (maksimal 200 kata)
  5. 05 Gambar teknis (jika diperlukan untuk menjelaskan invensi)
  6. 06 Surat kuasa (jika permohonan diajukan melalui konsultan Paten)
  7. 07 Surat pernyataan kepemilikan invensi oleh inventor
  8. 08 Surat pengalihan hak (jika permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan inventor)
  9. 09 Surat bukti penyimpanan jasad renik (jika invensi terkait dengan jasad renik)
  10. 10 Identitas pemohon (individu atau badan hukum)

B. Persyaratan Substantif

Invensi yang dapat dipatenkan harus memenuhi syarat berikut.

Kebaruan (Novelty)

Invensi dianggap baru jika tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya — belum pernah dipublikasikan atau digunakan.

Langkah Inventif

Mengandung langkah inventif jika tidak dapat diduga sebelumnya oleh orang yang ahli di bidangnya, bukan sekadar pengembangan rutin.

Dapat Diterapkan dalam Industri

Dapat diproduksi atau digunakan dalam berbagai jenis industri, memiliki kegunaan praktis.

03 · Alur

Prosedur Pendaftaran

Diagram alur tahapan pendaftaran paten melalui sistem IPIS UI.

Alur Pendaftaran Paten

Gambar 1. Diagram alur pendaftaran Paten

Ikuti tahapan pada diagram di atas untuk memulai proses pendaftaran. Pastikan seluruh dokumen persyaratan telah disiapkan sebelum mengajukan permohonan.

Siap mendaftarkan paten Anda?

Mulai proses pendaftaran melalui sistem IPIS UI dengan akun Anda.

Hai, ada yang bisa kami bantu terkait IPIS UI?

WhatsApp Kirim Pesan via WhatsApp
WhatsApp