logo

IPIS

Intelectual Property Information System

developed by DIRBT UI

Prosedur Pendaftaran Paten

Lindungi inovasi Anda dengan perlindungan hukum yang kuat melalui UI

UI Logo

PATEN

Direktorat Riset dan Inovasi Berdampak Tinggi Universitas Indonesia

Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.

Pengertian Umum

Paten Tradisional

Paten diberikan untuk invensi yang baru, memiliki langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.

Prosedur Paten dan Paten Sederhana

Invensi dapat diajukan sebagai paten biasa atau paten sederhana. Paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.

Perlindungan Paten

Paten memberikan perlindungan untuk jangka waktu 20 tahun dan paten sederhana untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan. Jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang.

Hak Pemohon Paten

Paten Sederhana: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten.

Siap Mendaftarkan Paten Anda?

Lindungi inovasi Anda sekarang melalui sistem IPIS UI

Daftar Sekarang
WhatsApp