Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan pendaftaran paten di Universitas Indonesia melalui sistem IPIS.
Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.
Beberapa hal pokok yang perlu dipahami terkait paten dan paten sederhana.
Paten diberikan untuk invensi yang baru, memiliki langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
Invensi dapat diajukan sebagai paten biasa atau paten sederhana. Paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.
Paten memberikan perlindungan untuk jangka waktu 20 tahun dan paten sederhana untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan. Jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang.
Membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten.
Persyaratan formil dan substantif yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan paten.
Berdasarkan RPHI Pasal 11
Invensi yang dapat dipatenkan harus memenuhi syarat berikut.
Invensi dianggap baru jika tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya — belum pernah dipublikasikan atau digunakan.
Mengandung langkah inventif jika tidak dapat diduga sebelumnya oleh orang yang ahli di bidangnya, bukan sekadar pengembangan rutin.
Dapat diproduksi atau digunakan dalam berbagai jenis industri, memiliki kegunaan praktis.
Diagram alur tahapan pendaftaran paten melalui sistem IPIS UI.
Gambar 1. Diagram alur pendaftaran Paten
Ikuti tahapan pada diagram di atas untuk memulai proses pendaftaran. Pastikan seluruh dokumen persyaratan telah disiapkan sebelum mengajukan permohonan.
Mulai proses pendaftaran melalui sistem IPIS UI dengan akun Anda.