Lindungi inovasi Anda dengan perlindungan hukum yang kuat melalui UI
Direktorat Riset dan Inovasi Berdampak Tinggi Universitas Indonesia
Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.
Paten diberikan untuk invensi yang baru, memiliki langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
Invensi dapat diajukan sebagai paten biasa atau paten sederhana. Paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.
Paten memberikan perlindungan untuk jangka waktu 20 tahun dan paten sederhana untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan. Jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang.
Paten Sederhana: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten.