Panduan · Hak Cipta

Prosedur Pendaftaran Hak Cipta

Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan pendaftaran hak cipta di Universitas Indonesia melalui sistem IPIS.

01 · Pengantar

Tentang Hak Cipta

Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, mencakup ilmu pengetahuan, seni, dan sastra (art and literary), termasuk program komputer.

Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara, serta pesatnya teknologi informasi dan komunikasi, mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta. Hak Cipta menjadi basis penting dari ekonomi kreatif nasional, sehingga kontribusinya bagi perekonomian negara diharapkan dapat lebih optimal.

Ciptaan yang Dapat Dilindungi

Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta, berikut adalah jenis ciptaan yang dilindungi.

  1. 01 Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
  2. 02 Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis
  3. 03 Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
  4. 04 Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
  5. 05 Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
  6. 06 Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
  7. 07 Arsitektur
  8. 08 Peta
  9. 09 Seni Batik
  10. 10 Fotografi
  11. 11 Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan
02 · Dokumen

Persyaratan Pendaftaran

Siapkan dokumen berikut sebelum memulai proses pendaftaran hak cipta Anda.

A. Dokumen Persyaratan Formil

  1. 01

    Scan KTP Pemohon

    atau NIK/NUP bagi peneliti UI

  2. 02

    File Ciptaan

    Karya yang didaftarkan dalam format digital seperti PDF, DOCX, JPG, dll.

  3. 03

    Deskripsi Ciptaan

    Uraian lengkap mengenai ciptaan yang akan didaftarkan

  4. 04

    Surat Pengantar Fakultas/Unit

    Jika pemohon adalah dosen, mahasiswa, atau peneliti UI

  5. 05

    Surat Pernyataan Kepemilikan Hak Cipta

    Akan di-generate otomatis oleh sistem jika diperlukan

  6. 06

    Surat Pengalihan Hak

    Jika ada pengalihan hak cipta dari pihak lain

03 · Alur

Prosedur Pendaftaran

Diagram alur tahapan pendaftaran hak cipta melalui sistem IPIS UI.

Alur Pendaftaran Hak Cipta

Gambar 1. Diagram alur pendaftaran Hak Cipta

Ikuti tahapan pada diagram di atas untuk memulai proses pendaftaran. Pastikan seluruh dokumen persyaratan telah disiapkan sebelum mengajukan permohonan.

Siap mendaftarkan hak cipta Anda?

Mulai proses pendaftaran melalui sistem IPIS UI dengan akun Anda.

Hai, ada yang bisa kami bantu terkait IPIS UI?

WhatsApp Kirim Pesan via WhatsApp
WhatsApp