Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan pendaftaran hak cipta di Universitas Indonesia melalui sistem IPIS.
Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, mencakup ilmu pengetahuan, seni, dan sastra (art and literary), termasuk program komputer.
Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara, serta pesatnya teknologi informasi dan komunikasi, mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta. Hak Cipta menjadi basis penting dari ekonomi kreatif nasional, sehingga kontribusinya bagi perekonomian negara diharapkan dapat lebih optimal.
Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta, berikut adalah jenis ciptaan yang dilindungi.
Siapkan dokumen berikut sebelum memulai proses pendaftaran hak cipta Anda.
Scan KTP Pemohon
atau NIK/NUP bagi peneliti UI
File Ciptaan
Karya yang didaftarkan dalam format digital seperti PDF, DOCX, JPG, dll.
Deskripsi Ciptaan
Uraian lengkap mengenai ciptaan yang akan didaftarkan
Surat Pengantar Fakultas/Unit
Jika pemohon adalah dosen, mahasiswa, atau peneliti UI
Surat Pernyataan Kepemilikan Hak Cipta
Akan di-generate otomatis oleh sistem jika diperlukan
Surat Pengalihan Hak
Jika ada pengalihan hak cipta dari pihak lain
Diagram alur tahapan pendaftaran hak cipta melalui sistem IPIS UI.
Gambar 1. Diagram alur pendaftaran Hak Cipta
Ikuti tahapan pada diagram di atas untuk memulai proses pendaftaran. Pastikan seluruh dokumen persyaratan telah disiapkan sebelum mengajukan permohonan.
Mulai proses pendaftaran melalui sistem IPIS UI dengan akun Anda.