Paten Reguler
S00201808344
IDS000003358
-
-
Reguler
Tidak ada gambar
Dua vaksin HPV saat ini telah beredar dipasaran. Vaksin tersebut dibuat dengan menggunakan gen L1 yang merupakan penyandi capsid dari virus HPV yang mampu membentuk VLP (viral like particle). Vaksin VLP terbukti mampu menginduksi respon humoral secara baik dan vaksin ini hanya akan berjalan dengan baik apabila diberikan kepada orang yang belum aktif secara seksual atau belum terinfeksi. Pengobatan penderita kanker serviks pada saat ini umumnya menggunakan kemoterapi atau pembedahan, metode tersebut tergolong pengobatan yang berisiko karena akan menimbulkan efek samping yang berbahaya. Pembuatan vaksin kuratif diperlukan untuk membantu pasien yang sudah terkena kanker atau lesi pra kanker. Dalam invensi ini dilakukan pembuatan vaksin kuratif menggunakan gen E6 yang berasal dari isolat Indonesia yang kemudian dianalisa susunannya menggunakan pendekatan bioinformatika. Susunan tersebut kemudian dimodifikasi untuk menghilangkan sifat onkogenitasnya dan dilakukan analisa epitop untuk memastikan tidak ada epitop yang antigenik berubah atau hilang akibat modifikasi. Gen E6 tersebut kemudian dimasukkan kedalam vektor pengekspresi PQE80L untuk kemudian diekspresikan proteinnya. Protein yang telah diekspresikan kemudian di verifikasi menggunakan western blot dengan antibodi monoklonal HPV 16. Hasil Western Blot memperlihatkan pita spesifik reaktif sesuai dengan ukuran protein rekombinan E6 membuktikan antigenisitas protein rekombinan E6. Protein rekombinan baru E6 telah diperoleh dan berpotensi untuk digunakan sebagai vaksin terapeutik HPV 16.
dr. Fera Ibrahim, M.Sc., Ph.D., SpMK(K)
Dr. dr. Budiman Bela, SpMK(K)
drh. Sofy Meilany, M.Biomed
-
Fakultas Kedokteran
Disclaimer: Informasi yang ditampilkan dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual IPIS disediakan hanya untuk tujuan informasi. Sistem ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan, atau ketepatan waktu data yang tersedia, karena kemungkinan adanya pembaruan, koreksi, atau perubahan yang belum tercermin. Untuk keperluan pencarian atau analisis kekayaan intelektual yang bersifat menyeluruh, disarankan untuk berkonsultasi dengan Konsultan Kekayaan Intelektual resmi. Segala keputusan tidak seharusnya diambil semata-mata berdasarkan hasil pencarian dari sistem ini.