UI Konsolidasikan Komitmen Riset dan Startup lewat Penandatanganan PKS Hibah Inovasi
Berita Terkini
M. Iqram (Mu'Iq)

UI Konsolidasikan Komitmen Riset dan Startup lewat Penandatanganan PKS Hibah Inovasi

Depok, 9 September 2025 – Sebanyak 43 peneliti dan 36 startup  yang mendapatkan pendanaan Hibah Inovasi dan Inkubasi Bisnis tahun 2025 dari Universitas Indonesia (UI) menghadiri kegiatan Pengarahan dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program Pendanaan Hibah Inovasi dan Inkubasi Bisnis di Gedung Science Techno Park UI. Selain dihadiri oleh peneliti dan startup, kegiatan ini juga dihadiri oleh mitra-mitra industri yang berkolaborasi dengan UI, di antaranya PT Etana Biotechnologies Indonesia dan PT Anara Medical Indonesia.

Dalam sambutannya, Direktur Inovasi dan Riset Berdampak Tinggi UI, Chairul Hudaya, Ph.D., menegaskan bahwa hibah inovasi merupakan salah satu upaya nyata UI untuk mendorong lahirnya karya yang bermanfaat langsung bagi masyarakat. Ia menyampaikan harapan agar pendanaan yang diberikan tidak berhenti hanya pada laporan penelitian, melainkan mampu menghasilkan output yang dapat dihilirisasi. “Program hibah ini adalah jembatan agar penelitian tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar menjadi produk, layanan, atau teknologi yang bisa dimanfaatkan. Kami berharap setiap output yang lahir bisa ditindaklanjuti hingga tahap hilirisasi,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Rektor UI Bidang Riset dan Inovasi, Prof. Dr. Hamdi Muluk, M.Si., menekankan bahwa, “Penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan bentuk konsolidasi komitmen bersama untuk menciptakan UI yang unggul dan impactful.

Pidato utama bertajuk “Manajemen Risiko, Kepatuhan, dan Akuntabilitas Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah” disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kemdiktisaintek, Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H. Dalam paparannya, beliau menekankan pentingnya penerapan prinsip dasar manajemen risiko dalam pengelolaan dana hibah, yang mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Permendikbud Nomor 66 Tahun 2015 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pedoman Penggunaan ISO 31000 dalam Sistem Manajemen, serta Peraturan Rektor UI Nomor 35 Tahun 2022 tentang Kebijakan Manajemen Risiko.

Lebih lanjut, prinsip umum manajemen risiko yang disampaikan mencakup identifikasi risiko, analisis risiko, pengendalian internal, monitoring dan evaluasi berkelanjutan, transparansi dan akuntabilitas, perlakuan risiko (risk treatment), serta kepatuhan regulasi. Prinsip-prinsip tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola dana hibah agar lebih transparan, akuntabel, serta memberikan dampak yang optimal.

Puncak acara ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara 43 peneliti dan 36 startup  penerima hibah dari berbagai kategori bersama Kepala Unit Kerja Khusus Science Techno Park UI, Chairul Hudaya, Ph.D. Melanjutkan penandatanganan PKS, dilakukan seremoni penganugerahan penghargaan kepada perwakilan tim peneliti dari 20 paten yang berhasil mendapatkan hak paten sepanjang tahun 2025 (patent granted).

Momentum ini menjadi simbol kolaborasi antara UI, peneliti, startup binaan, dan mitra industri. Melalui kegiatan ini, Universitas Indonesia kembali menegaskan perannya sebagai pusat inovasi yang berorientasi pada kolaborasi lintas sektor, dengan tujuan mendukung lahirnya karya-karya inovatif yang unggul dan impactful  serta mampu menjawab tantangan masyarakat dan industri di era modern.

Hai, ada yang bisa kami bantu terkait IPIS UI?

WhatsApp Kirim Pesan via WhatsApp
WhatsApp