Invention Type: Patent / Case Number: #665
Rekayasa jaringan hati sangat diperlukan sebagai bahan alat pengganti fungsi hati, untuk mengatasi kekurangan donor hati untuk memperpanjang hidup penderita gagal hati. Untuk rekayasa jaringan hati, selain berbagai sel, dan faktor pertumbuhan, juga dibutuhkan perancah, yang sebaiknya berasal dari bahan alam, yaitu organ yang dideselularisasi. Cara deselularisasi yang umum digunakan adalah cara perfusi yang membutuhkan peralatan rumit atau cara imersi dan agitasi yang membutuhkan waktu yang lama, sehingga merusak bahan perancah. Invensi ini adalah metode pembuatan perancah jaringan hati dengan cara suntik, menggunakan peralatan sederhana (jarum suntik dan alat fiksasi), yang lebih mudah dan menyingkat waktu dibanding cara sebelumnya, dengan hasil yang baik.
IDS000007739