Paten Reguler
S00201907930
IDS000007739
-
-
Reguler
Tidak ada gambar
Rekayasa jaringan hati sangat diperlukan sebagai bahan alat pengganti fungsi hati, untuk mengatasi kekurangan donor hati untuk memperpanjang hidup penderita gagal hati. Untuk rekayasa jaringan hati, selain berbagai sel, dan faktor pertumbuhan, juga dibutuhkan perancah, yang sebaiknya berasal dari bahan alam, yaitu organ yang dideselularisasi. Cara deselularisasi yang umum digunakan adalah cara perfusi yang membutuhkan peralatan rumit atau cara imersi dan agitasi yang membutuhkan waktu yang lama, sehingga merusak bahan perancah. Invensi ini adalah metode pembuatan perancah jaringan hati dengan cara suntik, menggunakan peralatan sederhana (jarum suntik dan alat fiksasi), yang lebih mudah dan menyingkat waktu dibanding cara sebelumnya, dengan hasil yang baik.
Prof. dr. Jeanne Adiwinata Pawitan, MS, PhD
dr. Radiana Dhewayani Antarianto, M.Biomed, PhD
dr. A.A. Ayu Asri Prima Dewi
Adrian Pragiwaksana, S.Si
-
Fakultas Kedokteran
Disclaimer: Informasi yang ditampilkan dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual IPIS disediakan hanya untuk tujuan informasi. Sistem ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan, atau ketepatan waktu data yang tersedia, karena kemungkinan adanya pembaruan, koreksi, atau perubahan yang belum tercermin. Untuk keperluan pencarian atau analisis kekayaan intelektual yang bersifat menyeluruh, disarankan untuk berkonsultasi dengan Konsultan Kekayaan Intelektual resmi. Segala keputusan tidak seharusnya diambil semata-mata berdasarkan hasil pencarian dari sistem ini.