Invention Type: Patent / Case Number: #539
Invensi ini berhubungan dengan proses pembuatan gelatin menggunakan bahan yang berasal dari kulit kambing dan gelatin yang dihasilkan. Proses invensi ini merupakan ekstraksi gelatin dari kulit kambing melalui hidrolisis dengan asam klorida 2-6% selama 24-72 jam pada suhu 5oC. Selanjutnya dilakukan karakterisasi sifat fisikokimia dan memenuhi syarat gelatin yang telah ditetapkan kulit kambing dan dinilai berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan. Gelatin yang diperoleh dari invensi ini dapat diaplikasikan sangat luas pada sediaan farmasi, makanan dan kosmetik dan dapat digunakan sebagai alternatif gelatin yang halal.
IDP000072472