Paten Reguler
P00201605080
IDP000072472
-
-
Reguler
Tidak ada gambar
Invensi ini berhubungan dengan proses pembuatan gelatin menggunakan bahan yang berasal dari kulit kambing dan gelatin yang dihasilkan. Proses invensi ini merupakan ekstraksi gelatin dari kulit kambing melalui hidrolisis dengan asam klorida 2-6% selama 24-72 jam pada suhu 5oC. Selanjutnya dilakukan karakterisasi sifat fisikokimia dan memenuhi syarat gelatin yang telah ditetapkan kulit kambing dan dinilai berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan. Gelatin yang diperoleh dari invensi ini dapat diaplikasikan sangat luas pada sediaan farmasi, makanan dan kosmetik dan dapat digunakan sebagai alternatif gelatin yang halal.
Zilhadia, M.Si., Apt
Prof. Dr. Yahdiana Harahap, MS, Apt
Prof. Dr. Irwandi Jaswir
Prof. Dr. Effionora Anwar, MS, Apt
-
Fakultas Farmasi
Disclaimer: Informasi yang ditampilkan dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual IPIS disediakan hanya untuk tujuan informasi. Sistem ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan, atau ketepatan waktu data yang tersedia, karena kemungkinan adanya pembaruan, koreksi, atau perubahan yang belum tercermin. Untuk keperluan pencarian atau analisis kekayaan intelektual yang bersifat menyeluruh, disarankan untuk berkonsultasi dengan Konsultan Kekayaan Intelektual resmi. Segala keputusan tidak seharusnya diambil semata-mata berdasarkan hasil pencarian dari sistem ini.