logo

IPIS

Intelectual Property Information System

developed by DIRBT UI

GELATIN BERASAL DARI KULIT KAMBING DAN PROSES PEMBUATANNYA MELALUI HIDROLISIS MENGGUNAKAN ASAM KLORIDA

Paten Reguler

Informasi Paten

P00201605080

IDP000072472

-

-

Reguler

Belum Diklasifikasi

Tidak ada gambar

Abstrak

Invensi ini berhubungan dengan proses pembuatan gelatin menggunakan bahan yang berasal dari kulit kambing dan gelatin yang dihasilkan. Proses invensi ini merupakan ekstraksi gelatin dari kulit kambing melalui hidrolisis dengan asam klorida 2-6% selama 24-72 jam pada suhu 5oC. Selanjutnya dilakukan karakterisasi sifat fisikokimia dan memenuhi syarat gelatin yang telah ditetapkan kulit kambing dan dinilai berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan. Gelatin yang diperoleh dari invensi ini dapat diaplikasikan sangat luas pada sediaan farmasi, makanan dan kosmetik dan dapat digunakan sebagai alternatif gelatin yang halal.

Inventor

1

Zilhadia, M.Si., Apt

2

Prof. Dr. Yahdiana Harahap, MS, Apt

3

Prof. Dr. Irwandi Jaswir

4

Prof. Dr. Effionora Anwar, MS, Apt

Pemohon

-

Fakultas Farmasi

Ringkasan

Tahun Permohonan -
Masa Perlindungan -
Total Inventor 4

Informasi

Disclaimer: Informasi yang ditampilkan dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual IPIS disediakan hanya untuk tujuan informasi. Sistem ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan, atau ketepatan waktu data yang tersedia, karena kemungkinan adanya pembaruan, koreksi, atau perubahan yang belum tercermin. Untuk keperluan pencarian atau analisis kekayaan intelektual yang bersifat menyeluruh, disarankan untuk berkonsultasi dengan Konsultan Kekayaan Intelektual resmi. Segala keputusan tidak seharusnya diambil semata-mata berdasarkan hasil pencarian dari sistem ini.

Kembali