Paten Reguler
P00201506462
IDP000064922
-
-
Reguler
Tidak ada gambar
Glaukoma adalah suatu penyakit mata yang dapat mengakibatkan kebutaan dengan peningkatan tekanan bola mata sebagai faktor risiko utama. Penanganan glaukoma dapat ditempuh melalui obat-obatan, laser, ataupun operasi. Pemasangan implan glaukoma merupakan alternatif tindakan bila glaukoma sudah tidak dapat tertangani dengan obat-obatan. Implan glaukoma sebelumnya sudah sering digunakan sebagai tatalaksana glaukoma, namun masih terdapat beberapa kelemahan pada implan yang telah beredar di Indonesia, di antaranya adalah ukuran implan yang besar, bentuk implan yang belum disesuaikan dengan mata ras Asia, efek samping peradangan kronik, dan harga yang mahal dikarenakan implan ini diimpor dari negara lain. Invensi ini bertujuan untuk mengatasi kelemahan tersebut yaitu dengan menggunakan desain baru termasuk bentuk dan ukuran yang telah disesuaikan dengan biometri mata orang Indonesia, serta bahan polimetilmetakrilat (PMMA). Implan terdiri atas pelat dan pipa. Pelat implan berbahan PMMA, berbentuk persegi panjang, berwarna bening, kontur rigid, berukuran 17x12 mm2dengan ketebalan implan 0.8 mm. Pelat melengkung mengikuti lengkungan bola mata. Pipa implan terbuat dari biomaterial dengan diameter 0.5 mm dan panjang 11 mm .Cairan akuos akan dialirkan melewati pipa dari bilik mata depan menuju ke tempat penyimpanan yaitu bleb yang terbentuk di atas pelat. Cairan yang disimpan di dalam bleb kemudian akan diserap masuk ke dalam sirkulasi, dan selanjutnya menurunkan tekanan bola mata. Implan ini diharapkan dapat menjadi tatalaksana glaukoma 30 yang efektif, dengan reaksi peradangan minimal dan harga yang terjangkau.
dr. Virna Dwi Oktariana, SpM
William Huxley Morgan
-
Fakultas Kedokteran
Disclaimer: Informasi yang ditampilkan dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual IPIS disediakan hanya untuk tujuan informasi. Sistem ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan, atau ketepatan waktu data yang tersedia, karena kemungkinan adanya pembaruan, koreksi, atau perubahan yang belum tercermin. Untuk keperluan pencarian atau analisis kekayaan intelektual yang bersifat menyeluruh, disarankan untuk berkonsultasi dengan Konsultan Kekayaan Intelektual resmi. Segala keputusan tidak seharusnya diambil semata-mata berdasarkan hasil pencarian dari sistem ini.