logo

IPIS

Intelectual Property Information System

developed by DIRBT UI

Metode Untuk Memproduksi Protein Apoptin Rekombinan Yang Larut Dalam Air dan Produknya

Paten Reguler

Informasi Paten

P00201200308

IDP000055426

-

-

Reguler

Belum Diklasifikasi

Tidak ada gambar

Abstrak

Invensi ini mengenai proses memproduksi protein apoptin rekombinan yang meliputi langkah-langkah: a. melakukan perpanjangan (tag) 12-histidin dan okta-arginin pada gen apoptin dengan menggunakan metode 2 tahap Polymerase Chain Reaction (PCR); b. menyambungkan hasil PCR dengan vektor berupa plasmid pOGW dan pOXGW; c. memasukkan vektor yang mengandung gen apoptin ke dalam bakteri; d. memperbanyak bakteri; c. menginduksi bakteri dengan senyawa Isopropyl β-D-thiogalactopyranoside (IPTG) atau silosa; e. memanen bakteri yang dihasilkan; f. memecahkan bakteri-bakteri yang dihasilkan; g. memisahkan antara komponen-komponen yang tidak larut dalam air dengan yang larut dalam air; h. mengelusi komponen yang larut dalam air tersebut kedalam kolom kromatografi dengan menggunakan kolom affinitas nikel untuk memisahkan protein apoptin rekombinan dengan protein-protein lainnya. Invensi juga mengenai protein apoptin rekombinan dimana protein tersebut dapat larut dalam air. Produk protein apoptin rekombinan yang dihasilkan dari invensi ini dapat digunakan untuk terapi penyakit kanker pada manusia.

Inventor

1

Dr. Eng. Muhamad Sahlan, S.Si.,M.Eng

2

Ir. Imelda Krisanta Enda Savitri, M.Si

3

Dr. Amrila Malik

Pemohon

-

Fakultas Teknik

Ringkasan

Tahun Permohonan -
Masa Perlindungan -
Total Inventor 3

Informasi

Disclaimer: Informasi yang ditampilkan dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual IPIS disediakan hanya untuk tujuan informasi. Sistem ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan, atau ketepatan waktu data yang tersedia, karena kemungkinan adanya pembaruan, koreksi, atau perubahan yang belum tercermin. Untuk keperluan pencarian atau analisis kekayaan intelektual yang bersifat menyeluruh, disarankan untuk berkonsultasi dengan Konsultan Kekayaan Intelektual resmi. Segala keputusan tidak seharusnya diambil semata-mata berdasarkan hasil pencarian dari sistem ini.

Kembali