Paten Reguler
P00201910126
IDP000096568
-
-
Reguler
Tidak ada gambar
Pengembangan suatu alat dan metode penggerak elektroda pengelasan hambatan listrik titik mikro dengan tekanan yang bisa diatur sesuai tekanan ideal 34 Kpa (30 kg), 47 Kpa (40Kg), 57 Kpa (50Kg). Alat dan metode yang digunakan merupakan invensi yang disampaikan oleh inventor. Dalam pengelasan ini menggunakan sistem udara bertekanan untuk menggerakkan naik maupun turun elektroda melalui sebuah sistem mesin penggerak elektroda pengelasan hambatan listrik titik mikro. Tekanan udara yang digunakan dapat disetel sesuai dengan kebutuhan ataupun material yang digunakan. Peralatan yang digunakan dalam mesin ini yaitu mesin kompresor udara yang berfungsi sebagai sumber udara bertekanan dalam sistem pneumatik; regulator penyaring yang berfungsi untuk menyaring embun-embun air yang terbawa oleh udara bertekanan; pneumatik aktuator berfungsi untuk menerima udara bertekanan dan diteruskan ke lengan elektroda bagian atas; kerangka bagian bawah merupakan kerangka untuk landasan ke lantai serta penyangga untuk kerangka atas dan komponen-komponen lainnya; kerangka bagian atas merupakan kerangka untuk menempatkan pneumatik aktuator, regulator dan indikator tekanan udara; lengan elektroda bagian atas ini menerima tekanan udara dari pneumatik aktuator sehingga akan bergerak turun menekan spesimen sehingga terjadi proses pengelasan dan indikator tekanan udara untuk mengetahui tekanan udara yang sedang bekerja dalam sistem.
Dr. Ario Sunar Baskoro, S.T., M.T., M.Eng
Andre Satya Tutamana Silalahi
Dr. Hakam Muzakki, S.T., M.T
Agus Widyianto, S.Pd., M.T
Pathya Rupajati, S.T., M.T
-
Fakultas Teknik
Disclaimer: Informasi yang ditampilkan dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual IPIS disediakan hanya untuk tujuan informasi. Sistem ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan, atau ketepatan waktu data yang tersedia, karena kemungkinan adanya pembaruan, koreksi, atau perubahan yang belum tercermin. Untuk keperluan pencarian atau analisis kekayaan intelektual yang bersifat menyeluruh, disarankan untuk berkonsultasi dengan Konsultan Kekayaan Intelektual resmi. Segala keputusan tidak seharusnya diambil semata-mata berdasarkan hasil pencarian dari sistem ini.