logo

IPIS

Intelectual Property Information System

developed by DIRBT UI

SEDIAAN MIKROEMULSI PROPOLIS FLUORIDA DAN PROSES PEMBUATANNYA

Paten Reguler

Informasi Paten

P00201606181

IDP000072721

-

-

Reguler

-

Tidak ada gambar

Abstrak

Karies gigi merupakan penyakit progresif yang terjadi akibat demineralisasi enamel gigi oleh aktivitas bakteri kariogenik yang menghasilkan asam, khususnya Streptococcus mutans. Dari berbagai penelitian, sediaan fluorida topikal terbukti memiliki efektivitas tinggi dalam menghentikan aktivitas karies gigi dengan biaya produksi yang rendah serta mudah untuk diaplikasikan. Tujuan penelitian ini adalah untuk memformulasikan sediaan alternatif fluorida topikal NH4F 5% dengan ekstrak etanol propolis (EEP) dalam suatu sistem mikroemulsi yang memiliki stabilitas, kemampuan antibakteri dan remineralisasi yang baik dalam menghentikan aktivitas karies gigi. Hasil invensi ini menunjukkan bahwa sediaan uji memiliki daya inhibisi pertumbuhan bakteri kariogenik sekitar 78-80%. Hasil Scanning Electron Microscopy (SEM) dan Energy Dispersive X-Ray (EDX) menunjukkan sediaan berhasil meremineralisasi permukaan enamel gigi dengan deposit fluorida hingga 5 – 6 x dibandingkan gigi tanpa perlakuan apapun. Hasil penelitian lainnya menunjukkan sebanyak 74% gigi karies dapat diobati dalam waktu 2 bulan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah sediaan mikroemulsi propolis fluorida (PF) dapat menjadi alternatif sediaan fluorida topikal yang memiliki efektivitas tinggi dalam mengobati karies gigi.

Inventor

1

Dr. Eng Muhammad Sahlan, S.Si, M.Eng

2

Chandra Dwi Prakoso

3

Prof. drg. Risqa Rina Darwita, Ph.D.

4

drg. Sri Angky Soekanto, Ph.D.

Pemohon

-

Fakultas Teknik

Ringkasan

Tahun Permohonan -
Masa Perlindungan -
Total Inventor 4

Informasi

Disclaimer: Informasi yang ditampilkan dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual IPIS disediakan hanya untuk tujuan informasi. Sistem ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan, atau ketepatan waktu data yang tersedia, karena kemungkinan adanya pembaruan, koreksi, atau perubahan yang belum tercermin. Untuk keperluan pencarian atau analisis kekayaan intelektual yang bersifat menyeluruh, disarankan untuk berkonsultasi dengan Konsultan Kekayaan Intelektual resmi. Segala keputusan tidak seharusnya diambil semata-mata berdasarkan hasil pencarian dari sistem ini.

Kembali