logo

IPIS

Intelectual Property Information System

developed by DIRBT UI

METODE DAN ALAT PENGELASAN TITIK MIKRO PUTAR GESEK UNTUK MEMBUAT KONSTRUKSI RINGAN SARANG LEBAH

Paten Reguler

Informasi Paten

P00201607100

IDP000072046

-

-

Reguler

-

Tidak ada gambar

Abstrak

Suatu metode pengelasan untuk membuat konstruksi ringan sarang lebah berbentuk persegi empat dengan menerapkan teknologi pengelasan titik mikro putar gesek. Material yang digunakan alumunium dengan ketebalan 0,4mm. Perkakas yang digunakan, proses pembuatan, dan bentuk konstruksi ringan sarang lebah persegi empat merupakan invensi yang disampaikan oleh inventor. Perkakas yang digunakan Mesin CNC dipergunakan untuk menggerakkan motor listrik, dan Motor listrik dengan kecepatan putar 33.000 rpm dipergunakan untuk memutar mata pahat. Dalam proses menyambung beberapa lapisan diperlukan alat bantu terdiri dari dua bagian yaitu tatakan atau landasan; dan pemegang atau pengunci; landasan atau tatakan merupakan alat yang berfungsi meletakkan lapisan-lapisan dari konstruksi sarang lebah yang akan disambung. Bentuk konstruksi ringan sarang lebah segi empat yang tersusun dari tiga lapis. Proses pembuatan konstruksi sarang lebah: memotong lapisan bawah, pembuatan lapisan tengah sarang lebah dengan menekuk membentuk huruf U zig-zag pada lengkungan siku, membuat lapisan atas, dan melakukan urutan pengelasan mulai lapisan bawah disambung dengan lapisan tengah, dan lapisan atas.

Inventor

1

Dr. Ario Sunar Baskoro, S.T., M.T., M.Eng

2

Suwarsono

3

Hakam Muzzaki

Pemohon

-

Fakultas Teknik

Ringkasan

Tahun Permohonan -
Masa Perlindungan -
Total Inventor 3

Informasi

Disclaimer: Informasi yang ditampilkan dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual IPIS disediakan hanya untuk tujuan informasi. Sistem ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan, atau ketepatan waktu data yang tersedia, karena kemungkinan adanya pembaruan, koreksi, atau perubahan yang belum tercermin. Untuk keperluan pencarian atau analisis kekayaan intelektual yang bersifat menyeluruh, disarankan untuk berkonsultasi dengan Konsultan Kekayaan Intelektual resmi. Segala keputusan tidak seharusnya diambil semata-mata berdasarkan hasil pencarian dari sistem ini.

Kembali