logo

IPIS

Intelectual Property Information System

developed by DIRBT UI

Analisis Komparatif Karakteristik (Mahkota) Gigi Non- Metrik antara Populasi Orang Asli Papua, Australia, dan Afrika Sub-Sahara.

Hak Cipta Karya Tulis

Informasi Hak Cipta

-

EC002025120053

02 August 2025

19 August 2075

Karya Tulis

Karya Tulis

Deskripsi

Invensi ini berupa sistem penggunaan basis data karakteristik morfologi gigi non-metrik, khususnya Orang Asli Papua, untuk kepentingan identifikasi dan antropologi forensik. Sistem ini memanfaatkan metode pencocokan visual karakteristik gigi non-metrik—seperti winging, shoveling, cusp pattern, dan lainnya—dengan data referensi populasi berdasarkan standar ASUDAS. Tujuannya adalah meningkatkan akurasi identifikasi forensik terhadap individu dari kelompok Australomelanesoid, terutama Orang Asli Papua, yang selama ini belum terwakili secara memadai dalam sistem identifikasi berbasis Mongoloid atau Kaukasoid. Invensi ini menawarkan solusi atas keterbatasan data referensi lokal dalam praktik forensik di Indonesia Timur, serta memperkuat analisis kekerabatan biologis melalui perbandingan dengan populasi Australia dan Afrika Sub-Sahara. Dengan demikian, invensi ini tidak hanya memiliki nilai praktis dalam konteks identifikasi jenazah, tetapi juga nilai ilmiah dalam mendukung pengembangan ilmu bioantropologi dan genetika populasi Indonesia.

Pencipta

1

Indah Maydila Sandi

2

Prof. Dr. drg. Elza Ibrahim Auerkari, M. Biomed, Sp. OF (K)

3

drg. A. Winoto Suhartono, M.Si., Sp.OF., Subsp.OFK(K)

Status

Dicatatkan

Pemohon

Indah Maydila Sandi

Fakultas Kedokteran Gigi

Ringkasan

Tahun Permohonan -
Masa Perlindungan 50 Tahun
Total Pencipta 3

Informasi

Disclaimer: Informasi yang ditampilkan dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual IPIS disediakan hanya untuk tujuan informasi. Sistem ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan, atau ketepatan waktu data yang tersedia, karena kemungkinan adanya pembaruan, koreksi, atau perubahan yang belum tercermin. Untuk keperluan pencarian atau analisis kekayaan intelektual yang bersifat menyeluruh, disarankan untuk berkonsultasi dengan Konsultan Kekayaan Intelektual resmi. Segala keputusan tidak seharusnya diambil semata-mata berdasarkan hasil pencarian dari sistem ini.

Kembali